Kini Validasi SSP Penjualan Tanah dan/atau Bangunan Bisa Dilakukan Online

Spacer
Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-18/PJ/2017 bahwa orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh ke KPP. Direktorat Jenderal Pajak baru-baru ini telah menerbitkan layanan yaitu e PHTB yang dapat digunakan Wajib Pajak untuk melakukan validasi SSP atas penjualan tanah dan/atau bangunan. Sebelumnya layanan validasi SSP tersebut hanya bisa dilakukan secara langsung ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/ atau bangunan.
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait